Soal Wacana E-Voting Pemilu 2024, Anggota DPR Masih Pro dan Kontra
loading...
A
A
A
"Kalau menurut saya, memang Pemilu 2024 harus mengadopsi perkembangan teknologi. Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan haknya suaranya secara murni," tambah Luqman.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dikatakannya mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan untuk memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.
"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata Luqman.
Apabila nantinya telah dilakukan dari peraturannya, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.
"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, dikatakannya mau tidak mau Revisi UU Pemilu harus dilaksanakan untuk memberikan dasar pelaksanaan Pemilu 2024 dengan metode digital secara e-voting.
"Semua harus tetap mengikuti regulasi yang ada. UU Pemilu yang ada sekarang belum memberikan ruang untuk pelaksanaan Pemilu dengan mekanisme e-voting," kata Luqman.
Apabila nantinya telah dilakukan dari peraturannya, maka Pemilu digital dapat dilaksanakan secara keseluruhan mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dan daftar pemilih.
"Jadi tidak hanya e-voting yang bisa tapi juga e-rekapitulasi, e-DPT, dan lain-lain. Semua itu bisa diwujudkan apabila UU Pemilu yang ada dilakukan revisi," pungkas Luqman.
(kri)