KPK Periksa Dua Manajer untuk Berkas Korupsi Asisten Dirut PT DI
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:14 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua manajer PT Dirgantara Indonesia untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Keduanya adalah Manajer Order Management Muhammad Faruq dan Manajer Penagihan Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
(Baca: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI)
Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Keduanya adalah Manajer Order Management Muhammad Faruq dan Manajer Penagihan Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
(Baca: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI)
Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Lihat Juga :