Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Kalau Ada yang Menarik Pasti Kami Dalami

Jum'at, 25 Maret 2022 - 00:17 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK: Kalau Ada yang Menarik Pasti Kami Dalami
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Karyoto. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unjuk rasa yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara korupsi Wali Kota Bekasi kembali terjadi, Kamis 24 Maret 2022. Dalam aksinya, demonstran menuntut KPK memeriksa empat pejabat di Kota Bekasi, salah satunya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Menanggapi aksi tersebut, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyatakan, KPK terus melakukan upaya penyelidikan perkara tersebut. Terlebih, jika menemukan fakta-fakta baru dari perkara korupsi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek, dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Yang berkaitan dengan Bekasi dan lain-lain, kalau ada yang menarik pasti kami akan dalami," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 Maret 2022.

Sebelumnya, elemen masyarakat Kota Bekasi menyampaikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Pada pendemo melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Mahasiswa mendorong KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rahmat Effendi dan segera memeriksa seluruh keluarganya yang menikmati hasil korupsi.



Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang untuk Wali Kota Bekasi (nonaktf) Rahmat Effendi. Aliran uang itu, salah satunya didalami lewat Direktur Utama (Dirut) PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Handoyo Santoso.

Handoyo didalami keterangannya terkait aliran uang dugaan suap pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan polder. Rahmat Effendi diduga menerima aliran uang terkait pengurusan tanah untuk kebutuhan pembuatan atau pembangunan polder.

"Handoyo Santoso (Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT. Kota Bintang Rayatri), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 24 Maret 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)