Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Dua Direktur Pelaksana

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:39 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Dua Direktur Pelaksana
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua orang Direktur Pelaksana LPEI sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor di LPEI tahun 2013-2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ), memeriksa dua orang Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2013-2019.

Baca Juga: Kejagung


Para saksi diperiksa untuk mendalami tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S. Saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

"Dua saksi yang diperiksa antara lain DW selaku mantan Direktur Pelaksana I LPEI. Kedua OBP selaku mantan Direktur Pelaksana IV LPEI," ucapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Kemudian lima lainnya Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.

Tersangka ke-6 PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 ini, berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 yang memperlihatkan LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI. Lalu diduga tak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko.

Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI yakni Grup Walet sebesar Rp576 miliar. Grup Walet tersebut terdiri dari tiga perusahaan, yakni CV Mulia Wallet Indonesia yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp90 miliar yang diambil alih oleh PT Mulia Walet Indonesia dengan jumlah pembiayaan Rp175 miliar.

Kemudian, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiayaan Rp275 miliar, dan PT Borneo Walet Indonesia mendapat fasilitas pembiayaan Rp125 miliar. Selain Walet Group, perusahaan lainnya yang mendapat pembiayaan ada Johan Darsono Grup yang terdiri atas 12 perusahaan.

Perusahaan tersebut, yakni PT Kemilau Kemas Timur menerima fasilitas pembiayaan Rp200 miliar. CV Abhayagiri menerima fasilitas pembayaran Rp15 miliar. CV Multi Mandala menerima pembiayaan Rp15 miliar.

Lalu, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Inti Makmur menerima pembiayaan senilai Rp15 miliar, dan PT Permata Sinita Kemasindo sebesar Rp200 miliar. Selanjutnya, PT Summit Paper Indonesia juga menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar.

Masih pada Johan Darsono Group, ada PT Elite Paper Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan Rp200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp645 miliar.

Selain itu, PT Gunung Geliat menerima 30 juta dolar AS setara Rp345 miliar (kurs Rp11.500). PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan 45 juta dolar AS atau setara Rp460 miliar (dengan kurs Rp11.500).

Pemberian fasilitas kredit itu lanjut dia, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2914 seconds (0.1#10.140)