KPK Periksa Dirut PT Kota Bintang, Usut Suap untuk Rahmat Effendi

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
KPK Periksa Dirut PT...
KPK memeriksa Dirut PT Kota Bintang Rayatri Handoyo Santoso untuk mendallami suap kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Foto/dok.SINDOOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mendalami aliran uang untuk Wali Kota Bekasi (nonaktf) Rahmat Effendi . Aliran uang itu, salah satunya didalami lewat Direktur Utama (Dirut) PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Handoyo Santoso.

Handoyo didalami keterangannya terkait aliran uang dugaan suap pengurusan proyek tanah untuk kebutuhan polder. Rahmat Effendi diduga menerima aliran uang terkait pengurusan tanah untuk kebutuhan pembuatan atau pembangunan polder.

"Handoyo Santoso (Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa/PT. Kota Bintang Rayatri), hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengurusan untuk proyek tanah bagi kebutuhan polder dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).



Sekadar informasi, KPK sejauh ini menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.



Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)