Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang di PN Samarinda
Kamis, 24 Maret 2022 - 09:54 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi. Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi. Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Baca juga: KPK Ngaku Sudah Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Penajam Paser Utara
"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
Setelah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, lanjutnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Selanjutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Baca juga: KPK Ngaku Sudah Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Penajam Paser Utara
"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).
Setelah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, lanjutnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Selanjutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.