Catat, Satgas Berlakukan Syarat Ini bagi PPLN yang Masuk Indonesia

Kamis, 24 Maret 2022 - 08:21 WIB
loading...
Catat, Satgas Berlakukan...
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat. Baca juga: Menkes: Kemenhub dan Satgas Covid-19 Akan Terbitkan SE Mudik Lebaran Pekan Depan

Adapun ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik atau digital, dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

"WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative. Berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggak dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)," bunyi surat edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (23/3/2022).

PPLN dapat masuk melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Majid Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia lewat jalur laut di antaranya, Pelabuhan Benoa Bali, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara. Baca juga: Satgas Covid-19: PPLN yang Belum Vaksin Bakal Divaksin di Entry Point

Sementara itu, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia lewat jalur darat di antaranya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur (NTT).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Berita Terkini
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved