Satgas Covid-19: PPLN yang Belum Vaksin Bakal Divaksin di Entry Point
Kamis, 24 Maret 2022 - 02:20 WIB
loading...
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto,
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, menunjukan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru, Ini Pintu Masuk PPLN ke Indonesia
"WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," bunyi surat edaran (SE) yang di tanda tangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (23/3/2022).
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan bagi PPLN yang memasuki Indonesia melalui entry point, di antaranya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, menunjukan kartu/sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru, Ini Pintu Masuk PPLN ke Indonesia
"WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," bunyi surat edaran (SE) yang di tanda tangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (23/3/2022).
Lihat Juga :