Data Pribadi dalam Layanan Publik Harus Dilindungi Kerahasiaannya

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:15 WIB
loading...
Data Pribadi dalam Layanan...
Data pribadi yang digunakan untuk mengakses layanan publik harus terlindungi kerahasiaannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Data pribadi yang digunakan untuk mengakses layanan publik harus terlindungi kerahasiaannya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha dalam Webinar Series: Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik, Senin (21/3/2022)."Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya," kata legislator dari Fraksi PPP ini, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, yang dimaksud data pribadi merupakan segala bentuk informasi yang bersifat pribadi dan biasanya mencakup informasi seperti nomor telepon, NIK KTP, tanggal lahir, dan sejenisnya. Data-data tersebut harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menjadi ancaman di masa depan.



Syaifullah Tamliha mengingatkan bahwa kasus kebocoran data sudah banyak terjadi di Indonesia seperti penjualan data pribadi di situs-situs ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kebocoran data ini terjadi bukan hanya di sektor swasta tetapi juga pemerintah.

"Data yang tercuri bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ditjen Aptika Kementerian Komnunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A Pangerapan menambahkan, kementeriannya mengemban mandat dari presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Percepatan ini dilakukan dengan mengadakan berbagai pelatihan literasi digital yang diberikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital.

Baca juga: 720 GB Catatan Medis Sejumlah RS Bocor, DPR Desak Kominfo Rampungkan RUU PDP

"Peningkatan literasi digital adalah pekerjaan terbesar oleh karena itu kami juga tidak bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi yang baik agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses percepatan transportasi digital. Untuk itu apresiasi saya ucapakan untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan ini," kata Samuel.

Akademisi, Nur Afif memaparkan, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penduduk. Namun, aturan perlindungan digital yang wajib diketahui oleh pengguna internet belum diketahui secara luas, seperti menyimpan data rahasia secara offline, memeriksa keandalan situs web, menggunakan gunakan kata sandi yang kuat, menggunakan otentifikasi dua faktor, menghindari tautan online yang mencurigakan, memperbarui komputer, dan mewaspadai terhadap Wi-Fi serta unduhan gratis.

"Perlindungan digital lebih dari sekadar mengamankan sebuah perangkat. Ada dampak negatif yang perlu disadari, seperti cyberbullying dan malware. Berinteraksi di dunia maya membutuhkan keamanan layaknya dunia nyata," kata Afif.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved