KPK Eksekusi Mantan Bos Waskita Beton ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya
Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
(abd)
Lihat Juga :