KPK Eksekusi Mantan Bos Waskita Beton ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 23 Maret 2022 - 12:05 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dengan baju tahanan dan tangan diborgol berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (6/8/2020). FOTO/DOK.SIND
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast TBK, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung. Jarot dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).
Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Kelas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali.
Lihat Juga :