Pemerintah Perlu Kawal Proses Pengembalian Modal Investor Robot Trading
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:29 WIB
loading...
A
A
A
Verifikasi terhadap perusahaan pemohon SIUPL dilakukan oleh asosiasi, yakni Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dan/atau Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Asosiasi dilibatkan Kemendag untuk melakukan verifikasi dokumen perusahaan yang mengajukan permohonan SIUPL agar sesuai dengan peraturan, mulai dari marketing plan, kode etik dan verifikasi izin edar produk juga sistem yang tidak mengarah ke money game atau skema piramida (skema ponzi). Hal itu diterapkan kepada semua perusahaan yang mengajukan permohonan SIUPL.
Namun tertanggal 2 Februari 2022, muncul imbauan di situs web AP2LI yang intinya menginformasikan bahwa: SIUPL dan keanggotaan dalam sebuah assosiasi/organisasi, bukan merupakan jaminan atas kepatuhan perusahaaan penjualan langsung terhadap regulasi. Dari imbauan tersebut disimpulkan bahwa: asosiasi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi anggotanya. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah asosiasi tidak selektif ketika menerima perusahaan yang bergabung menjadi anggotanya serta mengapa imbauan tersebut baru dikeluarkan pasca penyegelan dan bukan sebelumnya?
Jika kita bicara secara general (terlepas dari kasus perusahaan robot trading ilegal), tudingan skema ponzi terhadap perusahaan yang sudah punya SIUPL akan menimbulkan tanda tanya. Karena semestinya SIUPL bisa menjadi filter. Kalau terjadi penyalahgunaan izin setelah terbitnya SIUPL (karena barang yang dijual berbeda dengan yang mendapat izin) seperti yang dilakukan oleh perusahaan robot trading, mungkin tidak dapat dicegah.
Namun untuk skema ponzi, mestinya bisa dicegah kalau sebelum menerbitkan SIUPL, regulator terkait melakukan verifikasi secara cermat dan ketat terhadap sistem marketing. Perusahaan yang menerapkan skema ponzi mestinya tidak bisa lolos untuk mendapatkan SIUPL atau dengan kata lain permohonannya akan ditolak. Tapi faktanya, ada perusahaan yang memiliki SIUPL, namun belakangan dianggap menerapkan skema ponzi.
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag pada Januari 2022 bertujuan untuk melindungi masyarakat. Para investor sejumlah perusahaan tersebut pada hakikatnya adalah bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi. Kemendag dan jajarannya mestinya tidak beralasan bahwa: karena perusahaan-perusahaan tersebut ilegal maka regulator tidak bisa menjadi mediator pengembalian modal para member.
Namun tertanggal 2 Februari 2022, muncul imbauan di situs web AP2LI yang intinya menginformasikan bahwa: SIUPL dan keanggotaan dalam sebuah assosiasi/organisasi, bukan merupakan jaminan atas kepatuhan perusahaaan penjualan langsung terhadap regulasi. Dari imbauan tersebut disimpulkan bahwa: asosiasi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi anggotanya. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah asosiasi tidak selektif ketika menerima perusahaan yang bergabung menjadi anggotanya serta mengapa imbauan tersebut baru dikeluarkan pasca penyegelan dan bukan sebelumnya?
Jika kita bicara secara general (terlepas dari kasus perusahaan robot trading ilegal), tudingan skema ponzi terhadap perusahaan yang sudah punya SIUPL akan menimbulkan tanda tanya. Karena semestinya SIUPL bisa menjadi filter. Kalau terjadi penyalahgunaan izin setelah terbitnya SIUPL (karena barang yang dijual berbeda dengan yang mendapat izin) seperti yang dilakukan oleh perusahaan robot trading, mungkin tidak dapat dicegah.
Namun untuk skema ponzi, mestinya bisa dicegah kalau sebelum menerbitkan SIUPL, regulator terkait melakukan verifikasi secara cermat dan ketat terhadap sistem marketing. Perusahaan yang menerapkan skema ponzi mestinya tidak bisa lolos untuk mendapatkan SIUPL atau dengan kata lain permohonannya akan ditolak. Tapi faktanya, ada perusahaan yang memiliki SIUPL, namun belakangan dianggap menerapkan skema ponzi.
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag pada Januari 2022 bertujuan untuk melindungi masyarakat. Para investor sejumlah perusahaan tersebut pada hakikatnya adalah bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi. Kemendag dan jajarannya mestinya tidak beralasan bahwa: karena perusahaan-perusahaan tersebut ilegal maka regulator tidak bisa menjadi mediator pengembalian modal para member.
Lihat Juga :