Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
Himpuh: Butuh Juknis...
Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin jamaah yang terdaftar tahun ini akan berangkat pada 2021.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Firman Taufik menjelaskan perbedaan setoran antara haji reguler dan khusus. Setoran awal haji reguler itu sebesar Rp25 juta dan haji khusus itu sebesar USD4.000.

Misalnya, DKI Jakarta, total biayanya tahun ini sebesar Rp34.77.602 maka jamaah tinggal membayar sisanya setelah dipastikan akan berangkat.

Sementara itu, jamaah haji khusus setelah mendapatkan nomor porsi harus membayar lagi sebesar USD4.000 sebagai tanda jadi berangkat.

“Kenapa jumlahnya USD8.000? Dianggap paket minimal haji yang masuk. Di bawah itu pasti ngaco penyelenggaraannya,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).(Baca juga: DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved