Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:28 WIB
loading...
Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji
Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 masih menyisakan persoalan mengenai mekanisme teknis pengembalian dana haji kepada jamaah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin jamaah yang terdaftar tahun ini akan berangkat pada 2021.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Firman Taufik menjelaskan perbedaan setoran antara haji reguler dan khusus. Setoran awal haji reguler itu sebesar Rp25 juta dan haji khusus itu sebesar USD4.000.

Misalnya, DKI Jakarta, total biayanya tahun ini sebesar Rp34.77.602 maka jamaah tinggal membayar sisanya setelah dipastikan akan berangkat.

Sementara itu, jamaah haji khusus setelah mendapatkan nomor porsi harus membayar lagi sebesar USD4.000 sebagai tanda jadi berangkat.

“Kenapa jumlahnya USD8.000? Dianggap paket minimal haji yang masuk. Di bawah itu pasti ngaco penyelenggaraannya,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/6/2020).( )

Dengan jumlah haji reguler sebanyak 198.765 orang dan khusus sekitar 19.800, maka total dana yang harus dikembalikan sangat besar. Jumlah dana untuk haji reguler dengan mengambil rata-rata uang pelunasan sebesar Rp8 juta, maka yang harus kembalikan sebesar Rp1.590.120.000.000.

Untuk haji khusus, jika hanya diambil USD4.000, total dana yang harus kembalikan sebesar USD79.200.000.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, jamaah dapat mengambil uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menurut dia, jamaah juga boleh tidak mengambil. Uang pelunasan paling rendah itu di embarkasi Aceh sebesar Rp6 juta dan yang paling besar di embarkasi Makassar Rp16 juta.

Bagi yang tidak mengambil uang pelunasan itu akan mendapatkan nilai manfaat. “Itu diberikan kepada perorangan karena pelunasan BPIH itu tidak sama,” kata purnawirawan bintang tiga itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)