KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:38 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) . KPK berencana memanggil para saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait perkara ini sebelum nantinya dilimpah ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara helikopter AW-101 ini. Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon atas nama John Irfan Kenway.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara helikopter AW-101 ini. Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon atas nama John Irfan Kenway.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Lihat Juga :