Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:28 WIB
loading...
Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel
KPK optimistis bakal menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bakal menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. KPK telah membawa 84 bukti dugaan korupsi helikopter AW-101 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Tim Biro Hukum KPK, hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).

Ali menjelaskan pada persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK telah menanggapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway. KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK (Jhon Irfan Kenway) dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum dengan argumentasi," imbuh Ali.

Meskipun perkara ini sudah berjalan lebih dari dua tahun, ditekankan Ali, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan. Sebab, ketentuan undang-undang tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan. KPK tidak terpengaruh meskipun kasus yang berkaitan dengan perkara ini di TNI telah dihentikan.

"Terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan, karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan bahwa pemblokiran uang negara oleh KPK yang ada di dalam Escrow Account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway adalah sah. Sebab, yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara.

"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ucapnya.

Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway yang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah. Sebab, kata Ali, KPK juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon.

"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," kata Ali.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3283 seconds (0.1#10.140)