Podcast Aksi Nyata, Pengamat Antikorupsi Paparkan Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:37 WIB
loading...
Podcast Aksi Nyata,...
Tama S. Langkun saat menjadi narasumber Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia di Studio Talkshow MNC Network, iNews Tower, MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pengamat antikorupsi Tama S. Langkun membeberkan kiat-kiat agar korban penipuan investasi bodong mendapatkan kembali aset yang hilang. Tama menjelaskan skema-skema pengembalian tersebut melalui Podcast Aksi Nyata yang ditayangkan YouTube Perindo.

Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset korban penipuan dapat dilakukan dengan beragam langkah. Menurutnya, pengembalian dapat melalui gugatan hukum perdata.

"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari penonton podcast, Selasa (22/3/2022).

Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materiil atau immaterial. Menurutnya, kerugian materiil bersifat nilai uang yang tertipu, sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.

Baca juga: Perindo Imbau Masyarakat Waspada Modus Tawaran Investasi Bodong

"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," jelas Tama kepada pembawa acara podcast, Abraham Silaban.

Namun, apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan, alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.

"Jika sudah ada tersangkanya, korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwasanya setiap korban dapat mengajukan ganti rugi, termasuk kasus pembunuhan," papar Tama.

Tama menambahkan, apabila korban telah diingatkan oleh pelaku bahwasanya investasi dapat berpotensi kerugian, hal ini menjadi berbeda. Oleh karena itu, korban perlu ditegaskan posisi kerugiannya dalam hal investasi atau tindak pidananya.

"Kalau karena investasi, korban sadar betul ada kerugian, itu statusnya menjadi risiko investasi. Tetapi jika ada penipuan di sana, itu kemudian menjadi tindak pidana," katanya.

Diketahui, acara podcast ini ditayangkan Live Streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, YouTube dan Website Partai Perindo. Poscast bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar' itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat aktikorupsi.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Rekomendasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Berita Terkini
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved