Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Ciri lain praktik investasi bodong yakni, disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata. "Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.

Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.

Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)

Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.

Investasi bodong, kata dia, juga tidak terdaftar OJK. Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disampaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya. (Baca juga: Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Bodong untuk Melapor)

Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi. "Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved