Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong
Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Ciri lain praktik investasi bodong yakni, disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata. "Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.
Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)
Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.
Investasi bodong, kata dia, juga tidak terdaftar OJK. Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disampaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya. (Baca juga: Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Bodong untuk Melapor)
Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi. "Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian."
Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)
Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.
Investasi bodong, kata dia, juga tidak terdaftar OJK. Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disampaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya. (Baca juga: Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Bodong untuk Melapor)
Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi. "Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian."
Lihat Juga :