Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, esensi dari prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 harus kembali ditegakkan oleh bangsa ini. Pertama adalah prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi dan yang ketiga adalah prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Di mana idealnya ekonomi Indonesia disusun dan dijalankan oleh tiga entitas yang saling mendukung dan menjaga. Yakni Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN atau BUMD dan BUMDes, dan Swasta murni, baik nasional maupun asing," katanya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh berada di tangan orang-seorang atau perorangan. Sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dan konsep konsep 4P, yaitu Public, Private, People, Partnership adalah jalan keluar yang mutlak kita jalankan jika ingin Indonesia mencapai cita-cita para pendiri bangsa, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya.

Apalagi, imbuhnya, konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara. Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi negara untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.

"Dan norma hukum internasional sangat menghormati kedaulatan wilayah sebuah negara, termasuk kepentingan nasional sebuah negara yang berdaulat. Sehingga tidak boleh kita mengikuti atau tunduk pada arahan-arahan masyarakat internasional, yang menabrak kepentingan nasional kita sebagai negara yang berdaulat," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)