Nazaruddin Wajib Lapor ke Bapas Bandung via Video Call Selama CMB
Selasa, 16 Juni 2020 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
"Harus berperilaku baik. Jangan melakukan tindak pidana baru. Dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi. Dia sudah mengakui kesalahannya," tutur Budiana.
Saat menjalani CMB, Nazarudin akan berada di Kota Bandung. Jika hendak pergi pergi ke luar kota, seperti Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas Bandung. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Satu darah lah. Dia (Muhammad Fatar) dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," kata Kasi BKD Bapas Bandung ini.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB. Nazaruddin mendapatkan hak CMB setelah menjalani hukuman sejak 2011 lalu.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. "Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Untuk Diketahui, koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini divonis hukuman 13 tahun. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam. Selama di tahan, Nazaruddin mendapatkan beberapa kali remisi. Selain itu, dia berstatus justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjalani CMB, Nazarudin akan berada di Kota Bandung. Jika hendak pergi pergi ke luar kota, seperti Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas Bandung. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Satu darah lah. Dia (Muhammad Fatar) dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," kata Kasi BKD Bapas Bandung ini.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB. Nazaruddin mendapatkan hak CMB setelah menjalani hukuman sejak 2011 lalu.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. "Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Untuk Diketahui, koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini divonis hukuman 13 tahun. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam. Selama di tahan, Nazaruddin mendapatkan beberapa kali remisi. Selain itu, dia berstatus justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(abd)
Lihat Juga :