Nazaruddin Wajib Lapor ke Bapas Bandung via Video Call Selama CMB

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:18 WIB
loading...
Nazaruddin Wajib Lapor...
Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin wajib lapor sepekan sekali ke Bapas Bandung melalui video call selama menjalani CMB. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
BANDUNG - Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin wajib lapor sepekan sekali ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung melalui video call selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dari Minggu 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya.

"Dia wajib melapor melalui video call karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu dia tidak harus datang ke Bapas Bandung," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa (16/6/2020).

Wajib lapor, ujar dia, merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin yang menjalani CMB. "Dia ( Nazarudin ) harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan (aktivitas) dia, harus diberi tahu kepada pembimbing (dari Bapas Bandung)," kata Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin selama menjalani masa CMB.(Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazarudin Keluar dari Lapas Sukamiskin )

Menurut Budiana, tidak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin, termasuk bepergian ke luar kota. Namun, Nazaruddin wajib melapor bila hendak ke luar kota. "Kalau mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," ujar dia.

Budiana mengingatkan Nazarudin untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Jika melanggar, maka status CMB Nazarudin bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa hukumannya.

"Harus berperilaku baik. Jangan melakukan tindak pidana baru. Dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi. Dia sudah mengakui kesalahannya," tutur Budiana.

Saat menjalani CMB, Nazarudin akan berada di Kota Bandung. Jika hendak pergi pergi ke luar kota, seperti Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas Bandung. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Satu darah lah. Dia (Muhammad Fatar) dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," kata Kasi BKD Bapas Bandung ini.

Seperti diberitakan, terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB. Nazaruddin mendapatkan hak CMB setelah menjalani hukuman sejak 2011 lalu.

Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. "Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Untuk Diketahui, koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini divonis hukuman 13 tahun. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam. Selama di tahan, Nazaruddin mendapatkan beberapa kali remisi. Selain itu, dia berstatus justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved