Nazaruddin Wajib Lapor ke Bapas Bandung via Video Call Selama CMB
Selasa, 16 Juni 2020 - 20:18 WIB
loading...
Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin wajib lapor sepekan sekali ke Bapas Bandung melalui video call selama menjalani CMB. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
BANDUNG - Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin wajib lapor sepekan sekali ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung melalui video call selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dari Minggu 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya.
"Dia wajib melapor melalui video call karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu dia tidak harus datang ke Bapas Bandung," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa (16/6/2020).
Wajib lapor, ujar dia, merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin yang menjalani CMB. "Dia ( Nazarudin ) harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan (aktivitas) dia, harus diberi tahu kepada pembimbing (dari Bapas Bandung)," kata Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin selama menjalani masa CMB.(Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazarudin Keluar dari Lapas Sukamiskin )
Menurut Budiana, tidak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin, termasuk bepergian ke luar kota. Namun, Nazaruddin wajib melapor bila hendak ke luar kota. "Kalau mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," ujar dia.
Budiana mengingatkan Nazarudin untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Jika melanggar, maka status CMB Nazarudin bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Dia wajib melapor melalui video call karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu dia tidak harus datang ke Bapas Bandung," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa (16/6/2020).
Wajib lapor, ujar dia, merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin yang menjalani CMB. "Dia ( Nazarudin ) harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan (aktivitas) dia, harus diberi tahu kepada pembimbing (dari Bapas Bandung)," kata Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin selama menjalani masa CMB.(Baca juga: Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazarudin Keluar dari Lapas Sukamiskin )
Menurut Budiana, tidak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin, termasuk bepergian ke luar kota. Namun, Nazaruddin wajib melapor bila hendak ke luar kota. "Kalau mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," ujar dia.
Budiana mengingatkan Nazarudin untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Jika melanggar, maka status CMB Nazarudin bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Lihat Juga :