Berikut Syarat dan Waktu Pengajuan Pengembalian Dana Haji

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:50 WIB
loading...
Berikut Syarat dan Waktu Pengajuan Pengembalian Dana Haji
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menjamin tidak akan mempersulit calon jamaah haji yang akan menarik kembali biaya ibadah haji yang sudah disetorkan. Namun, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi.

“Dan kami sudah ada SOP (standard operational procedure)-nya bahwa tentu harus melampirkan beberapa persyaratan yakni bukti setoran lunas, foto kopi buku tabungan, foto kopi KTP, dan nomor yang bisa dihubungi. Itu persyaratan yang dilampirkan, kalau lancar 9 hari prosesnya,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Arfi Hatim dalam diskusi virtual Fokus SINDO yang bertajuk “Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?” hari ini, Selasa (16/6). (Baca juga: Kemenag: Pembatalan Haji Keputusan yang Sangat Pahit)

“Insya Allah lancar (prosesnya) apalagi sekarang prosesnya sudah online,” tambah Arfi. Menurut Arfi, Kemenag juga tidak membatasi waktu pengambilan setoran pelunasan dana haji itu. Jadi, kapanpun calon jamaah bisa mengambilnya. Namun, perlu diketahui bahwa dana setoran yang sudah diambil harus disetorkan kembali agar bisa berangkat pada pemberangkatan haji tahun 2021. “Enggak ada batasannya (pengambilan). Tapi perlu diketahui juga jika ini diambil harus disetorkan lagi,” ujarnya.

Terkait hanya 273 calon jamaah yang mengajukan pengembalian, Arfi mengaku banyak yang menyampaikan kepada Kemenag bahwa calon jamaah ini merasa nyaman dana itu ada di negara, dalam hal ini BPKH. Sebab, dana itu juga yang digunakan untuk operasional haji 2021. Ada juga beberapa yang menyampaikan karena mereka tidak mau pusing dengan jamaahnya.

“Persentase ini bisa kelihatan, terbaca, ini baru 2 minggu, belum bisa ambil kesimpulan 273 pengajuan pengembalian pelunasan Bipih. Haji khusus kami mendapatkan 9 dari 16.000 sekian yang melunasi termasuk cadangan,” paparnya.

Arfi juga menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021.

“Ini dicantumkan dalam KMA. Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan, ini menjadi salah satu pertimbangan apakah ada selisih biaya atau tidak. Ada kemungkinan biaya bertambah atau berkurang. Mislanya tahun ini Rp35 juta, kalau misalnya nanti bertambah, nilai manfaat ini akan menjadi pengurang,” papar Arfi.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)