Kemenag: Pembatalan Haji Keputusan yang Sangat Pahit
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:18 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang sangat pahit yang harus ditempuh pemerintah.
Karena itu, pemerintah akan mengembalikan seluruh hak-hak calon jamaah yang batal berangkat ibadah haji . Termasuk jamaah yang akan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih).
Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah tahun 2020 yang sudah melunasi setoran itu akan otomatis menjadi calon jamaah haji di tahun 2021. (Baca juga: Perasaan Campur Aduk Calon Jamaah Saat Ibadah Haji Ditiadakan)
“Ini (pembatalan haji 2020) keputusan yang sangat pahit, kami berempati kepada seluruh pihak terkait ibadah haji ini. Pemenuhan terhadap hak-hak jamaah dan yang terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. Serta, meminimalisasi dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Arfi Hatim dalam Fokus Sindo yang bertajuk “Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?” secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Arfi menjelaskan bahwa Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih-nya dan mereka yang mengambil setoran itu akan menjadi setoran lunas tunda sehingga, mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran Bipih kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021.
Karena itu, pemerintah akan mengembalikan seluruh hak-hak calon jamaah yang batal berangkat ibadah haji . Termasuk jamaah yang akan mengambil kembali setoran pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih).
Namun, Kemenag mengingatkan bahwa calon jamaah tahun 2020 yang sudah melunasi setoran itu akan otomatis menjadi calon jamaah haji di tahun 2021. (Baca juga: Perasaan Campur Aduk Calon Jamaah Saat Ibadah Haji Ditiadakan)
“Ini (pembatalan haji 2020) keputusan yang sangat pahit, kami berempati kepada seluruh pihak terkait ibadah haji ini. Pemenuhan terhadap hak-hak jamaah dan yang terutama dana setoran lunas Bipih baik jamaah haji reguler atau khusus. Serta, meminimalisasi dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Arfi Hatim dalam Fokus Sindo yang bertajuk “Haji RI 2020 Batal, Bagaimana Nasib Calon Haji?” secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Arfi menjelaskan bahwa Kemenag tidak membatasi calon jamaah yang hendak mengambil setoran lunas Bipih-nya dan mereka yang mengambil setoran itu akan menjadi setoran lunas tunda sehingga, mereka diwajibkan untuk melakukan penyetoran Bipih kembali. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi haji khusus. Tapi, jika tidak diambil akan otomatis masuk daftar haji 2021.
Lihat Juga :