278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:48 WIB
loading...
278 Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 278 jamaah haji mengajukan pengembalian dana pelunasan yang telah disetorkan. Jumlah ini tercatat setelah Kementerian Agama mulai membuka pengembalian setoran sejak 3 Juni lalu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06) mengungkapkan, permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

"Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," lanjutnya.

(Baca: DPR Harap Calon Jamaah Pertimbangkan Tarik Dana Haji)

Muhajirin menambahkan, 278 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15). Ada delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tegasnya.

(Baca: Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan)

Muhajirin menjelaskan, BPIH ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. BPIH terdiri atas dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. Ini berarti setoran pelunasan adalah selisih dari BPIH per embarkasi dengan setoran awalnya.
"Untuk embarkasi Jakarta, dengan BPIH Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," tandasnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)