Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:37 WIB
loading...
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutan di acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dari Pemprov Jatim kepada DPD RI di Gedung Negara Grahadi, beberapa waktu lalu. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Karena, dalam laporan Ombudsman RI pada 2021, pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan 2.945 laporan.
Sebagian besar laporan adalah praktik maladministrasi antara lain seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur. "Kurang optimalnya pelayanan publik oleh pemerintah daerah perlu diperhatikan secara lebih serius. Laporan tersebut menunjukkan kinerja pemerintah daerah patut dipertanyakan dan dievaluasi," kata LaNyalla, Jumat (18/3/2022).
LaNyalla berharap laporan dari Ombudsman RI menjadi pelecut aparat Pemda untuk meningkatkan kinerja sehingga tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah tetap terjaga.
Baca juga: LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan
"Laporan tersebut tidak boleh diabaikan melainkan agar dievaluasi untuk peningkatan pelayanan. Jika dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut justru akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD Minta Parpol Tak Bikin Gaduh
Di sisi lain, LaNyalla beranggapan, laporan Ombudsman RI tersebut bisa jadi kurang mencerminkan permasalahan yang sesungguhnya. Karena kebanyakan masyarakat ketika tidak mendapatkan pelayanan yang optimal, mereka diam dan pasrah. "Kalau prediksi saya sepertinya jumlah masyarakat yang kurang terlayani lebih besar dari laporan yang masuk," jelasnya.
Seperti diketahui ada lima instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI sepanjang 2021 terkait pelayanan. Pertama pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan, Kementerian ATR/BPN 811 laporan, Kepolisian 676 laporan, Kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan dan BUMN/BUMD sebanyak 545 laporan.
Sebagian besar laporan adalah praktik maladministrasi antara lain seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur. "Kurang optimalnya pelayanan publik oleh pemerintah daerah perlu diperhatikan secara lebih serius. Laporan tersebut menunjukkan kinerja pemerintah daerah patut dipertanyakan dan dievaluasi," kata LaNyalla, Jumat (18/3/2022).
LaNyalla berharap laporan dari Ombudsman RI menjadi pelecut aparat Pemda untuk meningkatkan kinerja sehingga tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah tetap terjaga.
Baca juga: LaNyalla: Negara Tak Boleh Diserahkan ke Politisi yang Hanya Berpikir Kekuasaan
"Laporan tersebut tidak boleh diabaikan melainkan agar dievaluasi untuk peningkatan pelayanan. Jika dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut justru akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD Minta Parpol Tak Bikin Gaduh
Di sisi lain, LaNyalla beranggapan, laporan Ombudsman RI tersebut bisa jadi kurang mencerminkan permasalahan yang sesungguhnya. Karena kebanyakan masyarakat ketika tidak mendapatkan pelayanan yang optimal, mereka diam dan pasrah. "Kalau prediksi saya sepertinya jumlah masyarakat yang kurang terlayani lebih besar dari laporan yang masuk," jelasnya.
Seperti diketahui ada lima instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI sepanjang 2021 terkait pelayanan. Pertama pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan, Kementerian ATR/BPN 811 laporan, Kepolisian 676 laporan, Kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan dan BUMN/BUMD sebanyak 545 laporan.
(cip)
Lihat Juga :