Pastikan Roda Pemerintahan dan Layanan Berjalan, Ini Terobosan dan Kebijakan Dirjen Otda
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2021, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otda juga menjaga transisi kepemimpinan Pemerintah Daerah terkait fasilitasi tindak lanjut hasil Pilkada 2020 di 270. Baik dalam problem solving terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun untuk proses penerbitan SK sampai dengan tahap pelantikan baik gubernur/wakil gubernur oleh presiden dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota oleh masing-masing gubernur di wilayahnya.
Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan fasilitasi dan asistensi untuk penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. “Tercatat sampai dengan 31 Desember 2021, 465 Daerah atau setara dengan capaian persentase 93,37 % dari jumlah daerah, telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebelum/pada 31 Desember 2021. Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, “ kata Dirjen Akmal.
Digitalisasi Layanan Publik
Sejumlah terobosan dan inovasi juga dilakukan pada 2021 lalu. Dirjen Akmal menyebutkan pada 2021 pihaknya menerbitkan sejumlah layanan digital diantaranya produk hukum daerah e-Perda; layanan mutasi melalui Simudah; dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, “ ujarnya.
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.
Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”
Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah melakukan fasilitasi dan asistensi untuk penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah. “Tercatat sampai dengan 31 Desember 2021, 465 Daerah atau setara dengan capaian persentase 93,37 % dari jumlah daerah, telah melaksanakan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan sebelum/pada 31 Desember 2021. Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, “ kata Dirjen Akmal.
Digitalisasi Layanan Publik
Sejumlah terobosan dan inovasi juga dilakukan pada 2021 lalu. Dirjen Akmal menyebutkan pada 2021 pihaknya menerbitkan sejumlah layanan digital diantaranya produk hukum daerah e-Perda; layanan mutasi melalui Simudah; dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Ia merinci efektivitas produk layanan digital ini pada masyarakat. “Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah. Aplikasi e-Perda ini, dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, “ ujarnya.
Diharapkan hadirnya sistem fasilitasi pembinaan produk hukum daerah berbasis elektronik dapat menjawab permasalahan pembentukan produk hukum daerah yang bersifat regeling.
Sementara itu terkait kebutuhan PNS, Dirjen Otda menjawabnya dengan menerbitkan layanan digital Simudah yakni Sistem Layanan Mutasi Antar daerah . “Dengan layanan ini mutasi PNS antar daerah menjadi semakin mudah, aman, dan menyenangkan.”
Lihat Juga :