KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI. Penyidikan kasus E-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," imbuhnya.
Bukan hanya e-KTP, kasus korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum dari negara lain yakni terkait pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Awalnya, dibeberkan Lili, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing.
Sebab, kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia. Kemudian, KPK membuka penyelidikan terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar karena diduga menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut.
Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia mengeluarkan putusan penyitaan aset terhadap Emirsyah Satar di Singapura. "Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.
Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.
Bukan hanya e-KTP, kasus korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum dari negara lain yakni terkait pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Awalnya, dibeberkan Lili, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing.
Sebab, kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia. Kemudian, KPK membuka penyelidikan terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar karena diduga menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut.
Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia mengeluarkan putusan penyitaan aset terhadap Emirsyah Satar di Singapura. "Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.
Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya, KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.
Lihat Juga :