Diperiksa 6,5 Jam, Reza Arap Dicecar 25 Pertanyaan terkait Doni Salmanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - YouTuber Reza Arap rampung menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan . Reza Arap menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam terkait kasus penyidikan Doni Salmanan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Reza Arap mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut. "25 pertanyaan," kata Reza Arap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Reza Arap tiba sekira pukul 9.53 dengan mengenakan pakaian serba hitam. Saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya, Reza Arap memilih bungkam.
Suami dari Wendy Walters ini memutuskan untuk langsung bergerak cepat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.
Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini adalah, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap, dan YouTuber Atta Halilintar.
"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seusai menjalani pemeriksaan, Reza Arap mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut. "25 pertanyaan," kata Reza Arap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Reza Arap tiba sekira pukul 9.53 dengan mengenakan pakaian serba hitam. Saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya, Reza Arap memilih bungkam.
Suami dari Wendy Walters ini memutuskan untuk langsung bergerak cepat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.
Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini adalah, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap, dan YouTuber Atta Halilintar.
"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)