YouTuber Arief Muhammad Sambangi Bareskrim Jalani Pemeriksaan Terkait Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
YouTuber Arief Muhammad...
YouTuber Arief Muhammad menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat Doni Salmanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - YouTuber Arief Muhammad menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan yang menjerat Doni Salmanan .

Arief mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

"Kita datang untuk membantu proses penyidikan, kebetulan kan kemarin undangannya dikirim. Sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Arief di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).



Arief menyebut tidak membawa barang bukti atau hal lainnya terkait pemeriksaan ini. Arief mengaku belum mengetahui apakah akan ditanyakan soal pembelian mobil Porsche oleh Doni Salmanan. "Tidak ada bawa apa-apa. Kita tidak tahu mau obrolin. Mungkin masuk dulu nanti kita update lagi setelah selesai," ujar Arief. Kedatangan Arief, tak berselang lama dengan tibanya YouTuber Reza Arap.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.



Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, di antaranya, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap dan YouTuber Atta Halilintar. "Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)