Bupati Hulu Sungai Utara Segera Diadili

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Bupati Hulu Sungai Utara...
Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara ( HSU ) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Abdul Wahid ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. "Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).

Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.

Baca juga: KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati HSU Abdul Wahid



"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FR). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

KPK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat proses penyidikan Abdul Wahid. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya ke pihak lain

Abdul Wahid diduga telah merubah bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank. KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved