Bupati Hulu Sungai Utara Segera Diadili
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara ( HSU ) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Abdul Wahid ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. "Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.
Baca juga: KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati HSU Abdul Wahid
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. "Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.
Baca juga: KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati HSU Abdul Wahid
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Lihat Juga :