Bupati Hulu Sungai Utara Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara ( HSU ) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas penyidikan Abdul Wahid ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. "Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FR). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
KPK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat proses penyidikan Abdul Wahid. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya ke pihak lain
Abdul Wahid diduga telah merubah bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank. KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid.
Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. "Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki (MK); Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FR). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
KPK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat proses penyidikan Abdul Wahid. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya ke pihak lain
Abdul Wahid diduga telah merubah bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank. KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid.
(rca)