KAGAMA Bantuan Hukum dan Goklik Kerja Sama Mudahkan Akses Edukasi dan Bantuan Hukum Masyarakat
Rabu, 16 Maret 2022 - 21:49 WIB
loading...
Kabid Kerja Sama KAGAMA, Harvardy M Iqbal; Co-Founder Goklik Saat Prihartono, Ketua KAGAMA Bantuan Hukum Romulo Silaen, CEO Goklik Fiter Bagus Cahyono, dan Bendahara Umum KAGAMA Bantuan Hukum Ngurah Firnanda. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital , termasuk adopsinya oleh masyarakat Indonesia secara luas, telah membawa banyak perubahan di dalam struktur sosial. Di dalamnya mencakup pada interaksi sosial masyarakat maupun dunia usaha yang acap kali menuai permasalahan yang bermuara ke ranah hukum sebagai jalan keluarnya.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Lihat Juga :