KAGAMA Bantuan Hukum dan Goklik Kerja Sama Mudahkan Akses Edukasi dan Bantuan Hukum Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital , termasuk adopsinya oleh masyarakat Indonesia secara luas, telah membawa banyak perubahan di dalam struktur sosial. Di dalamnya mencakup pada interaksi sosial masyarakat maupun dunia usaha yang acap kali menuai permasalahan yang bermuara ke ranah hukum sebagai jalan keluarnya.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Menurut Ketua KAGAMA Bantuan Hukum, Romulo Silaen, tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia di dunia digital harus ditingkatkan. Sebab, apa yang terjadi di dunia digital saat ini, baik berdampak positif maupun negatif, sama dengan kehidupan nyata. Dalam keseharian dari mulai kehidupan pribadi, bisnis, sampai kemasyarakatan tak bisa lepas lagi dari ekosistem digital dengan segala konsekeensi di dalamnya.
"Ada dua dari empat pilar KAGAMA Bantuan Hukum yang secara nyata bisa kita kontribusikan kepada masyarakat, yaitu memberikan edukasi dan bantuan hukum. Sudah seharusnya organisasi kami bisa menjadi pelopor digitalisasi yang baik bagi kedua hal tersebut melalui penggunaan teknologi digital yang tepat guna dan mudah digunakan," kata Romulo saat penandatanganan kerja sama dengan Goklik, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Atas rencana tersebut, Rabu (16/3/2022), KAGAMA Bantuan Hukum menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Goklik di bawah naungan PT Goklik Digital Nusantara sebagai mitra teknologi untuk bersinergi dalam memudahkan akses edukasi dan bantuan hukum masyarakat. Melalui kerja sama ini, nantinya masyarakat bisa mendapatkan akses edukasi dan bantuan hukum dengan mudah melalui medium microsite KAGAMA Bantuan Hukum. Di dalam microstie KAGAMA Bantuan Hukum akan terdapat berbagai macam konten edukasi dari mulai link artikel, video, audio, maupun akses langsung untuk menghubungi KAGAMA Bantuan Hukum untuk mengajukan layanan bantuan hukum dengan mudah.
"Selain dukungan terhadap literasi digital Indonesia yang kuat dan sehat, kami sangat menyambut baik inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum. Ini sesuai dengan cita-cita Goklik sebagai platform bagi semua masyarakat Indonesia yang bisa menjadi manfaat positif dalam adopsi digital dan memberi nilai lebih dalam semua aspek kehidupannya, termasuk dalam hal pengetahuan dan akses bantuan hukum," kata CEO Goklik, Fiter Bagus Cahyono.
Goklik merupakan platform gratis berbasis teknologi web yang menyederhanakan proses antara penyampaian informasi menuju aksi/tindakan dalam satu link yang mudah digunakan dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Goklik bisa digunakan oleh berbagai profil/persona pengguna sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Menurut Co-founder Goklik, Saat Prihartono, kerja sama ini merupakan solusi link ajaib yang sebenarnya secara teknologi dan kebiasaan pengguna sudah banyak digunakan di Indonesia. "Di sini kami menggabungkan dua aspek penting dalam pemanfaatan teknologi digital yaitu kebiasaan pengguna (user behavior) dan tujuan yang ingin dicapai (jobs to be done) dari masing-masing pengguna melalui fitur yang ada dalam platform kami," kata Bachtiar Rifai, Co-founder Goklik lainnya.
Pascapenandatanganan MoU, KAGAMA Bantuan Hukum selanjutnya akan melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran internal dan masyarakat luas melalui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, termasuk webinar.
"Selain menjadi pelopor dalam penggunaan platform digital dalam hal edukasi dan bantuan hukum, kami berharap kerja sama semacam ini juga bisa menjadi inspirasi bagi komunitas kemasyarakatan lainnya untuk berkolaborasi secara sinergi dengan perusahaan teknologi seperti Goklik untuk bisa beradaptasi dengan baik dan cepat di era digital saat ini," kata Harvardy M Iqbal, Kepala Bidang Kerja Sama KAGAMA Bantuan Hukum.
Namun, tingkat literasi digital masyarakat yang berkembang pesat tidak disertai dengan peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang etika maupun landasan hukum di dunia digital yang seharusnya bisa seimbang untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum maupun sosial.
Salah satu permasalahan hukum di dunia digital yang masih segar terjadi adalah maraknya kasus investasi bodong berkedok platfrom aplikasi financial technology (fintech) yang banyak merugikan masyarakat. Selain tergiur keuntungan tinggi dan cepat, hal tersebut juga terjadi karena masih rendahnya kesadaran pengetahuan hukum dalam hal investasi keuangan di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Akses Bantuan Hukum, Wabup Sleman Danang Minta Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga
Di luar kasus tersebut, sebenarnya permasalahan hukum lain di luar kategori keuangan yang berakibat pada kerugian materiil dan imateriil di tengah masyarakat banyak sekali terjadi. Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat semakin tingginya adopsi teknologi digital di hampir semua aspek kehidupan kita.
Hal ini kemudian mendasari inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum, sebuah organisasi bantuan hukum masyarakat di bawah naungan Organisasi Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (KAGAMA), untuk turut memanfaatkan saluran teknologi digital sebagai kanal utama dalam melakukan edukasi, dan membuka akses bantuan hukum.
Menurut Ketua KAGAMA Bantuan Hukum, Romulo Silaen, tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia di dunia digital harus ditingkatkan. Sebab, apa yang terjadi di dunia digital saat ini, baik berdampak positif maupun negatif, sama dengan kehidupan nyata. Dalam keseharian dari mulai kehidupan pribadi, bisnis, sampai kemasyarakatan tak bisa lepas lagi dari ekosistem digital dengan segala konsekeensi di dalamnya.
"Ada dua dari empat pilar KAGAMA Bantuan Hukum yang secara nyata bisa kita kontribusikan kepada masyarakat, yaitu memberikan edukasi dan bantuan hukum. Sudah seharusnya organisasi kami bisa menjadi pelopor digitalisasi yang baik bagi kedua hal tersebut melalui penggunaan teknologi digital yang tepat guna dan mudah digunakan," kata Romulo saat penandatanganan kerja sama dengan Goklik, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Atas rencana tersebut, Rabu (16/3/2022), KAGAMA Bantuan Hukum menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Goklik di bawah naungan PT Goklik Digital Nusantara sebagai mitra teknologi untuk bersinergi dalam memudahkan akses edukasi dan bantuan hukum masyarakat. Melalui kerja sama ini, nantinya masyarakat bisa mendapatkan akses edukasi dan bantuan hukum dengan mudah melalui medium microsite KAGAMA Bantuan Hukum. Di dalam microstie KAGAMA Bantuan Hukum akan terdapat berbagai macam konten edukasi dari mulai link artikel, video, audio, maupun akses langsung untuk menghubungi KAGAMA Bantuan Hukum untuk mengajukan layanan bantuan hukum dengan mudah.
"Selain dukungan terhadap literasi digital Indonesia yang kuat dan sehat, kami sangat menyambut baik inisiatif dari KAGAMA Bantuan Hukum. Ini sesuai dengan cita-cita Goklik sebagai platform bagi semua masyarakat Indonesia yang bisa menjadi manfaat positif dalam adopsi digital dan memberi nilai lebih dalam semua aspek kehidupannya, termasuk dalam hal pengetahuan dan akses bantuan hukum," kata CEO Goklik, Fiter Bagus Cahyono.
Goklik merupakan platform gratis berbasis teknologi web yang menyederhanakan proses antara penyampaian informasi menuju aksi/tindakan dalam satu link yang mudah digunakan dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Goklik bisa digunakan oleh berbagai profil/persona pengguna sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Menurut Co-founder Goklik, Saat Prihartono, kerja sama ini merupakan solusi link ajaib yang sebenarnya secara teknologi dan kebiasaan pengguna sudah banyak digunakan di Indonesia. "Di sini kami menggabungkan dua aspek penting dalam pemanfaatan teknologi digital yaitu kebiasaan pengguna (user behavior) dan tujuan yang ingin dicapai (jobs to be done) dari masing-masing pengguna melalui fitur yang ada dalam platform kami," kata Bachtiar Rifai, Co-founder Goklik lainnya.
Pascapenandatanganan MoU, KAGAMA Bantuan Hukum selanjutnya akan melakukan sosialiasi kepada seluruh jajaran internal dan masyarakat luas melalui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, termasuk webinar.
"Selain menjadi pelopor dalam penggunaan platform digital dalam hal edukasi dan bantuan hukum, kami berharap kerja sama semacam ini juga bisa menjadi inspirasi bagi komunitas kemasyarakatan lainnya untuk berkolaborasi secara sinergi dengan perusahaan teknologi seperti Goklik untuk bisa beradaptasi dengan baik dan cepat di era digital saat ini," kata Harvardy M Iqbal, Kepala Bidang Kerja Sama KAGAMA Bantuan Hukum.
(abd)