Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
Rabu, 16 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
CMT dan kelompoknya diduga melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Kemudian, para pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian China.
Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian China melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.
Adapun, perusahaan yang dijadikan tempat untuk menampung uang hasil penipuan itu antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International. "Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum dinegaranya," ungkap Wibawa.
"Selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian China melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.
Adapun, perusahaan yang dijadikan tempat untuk menampung uang hasil penipuan itu antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International. "Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum dinegaranya," ungkap Wibawa.
"Selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :