Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
Sindikat Penipuan Internasional,...
Sebanyak 26 warga negara China ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan transnational fraud. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 26 warga negara asing asal China atau Tiongkok yang diduga sindikat penipuan jaringan internasional diamankan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri. WNA China itu saat ini ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi untuk di deportasi .

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, puluhan warga negara China itu diduga merupakan sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan WhatsApp dan call center palsu. Para terduga pelaku penipuan itu saat ini sedang proses deportasi ke negaranya.

"Mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing di ruang detensi Imigrasi jika orang asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian," kata Wibawa melalui keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).



Sambil menunggu proses deportasi, puluhan WNA China ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi. Adapun, tindakan administratif keimigrasian puluhan WNA tersebut yakni berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sekadar informasi, penangkapan terhadap terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri. Kepolisian Taiwan meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

"Kemudian ia (CMT) beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda," kata Wibawa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Rekomendasi
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Fuad Bawazier Sebut...
Fuad Bawazier Sebut Pembiayaan Lewat SBN Berisiko Perbesar Beban Fiskal
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved