Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
Sebanyak 26 warga negara China ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan transnational fraud. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 26 warga negara asing asal China atau Tiongkok yang diduga sindikat penipuan jaringan internasional diamankan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri. WNA China itu saat ini ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi untuk di deportasi .

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, puluhan warga negara China itu diduga merupakan sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan WhatsApp dan call center palsu. Para terduga pelaku penipuan itu saat ini sedang proses deportasi ke negaranya.

"Mengacu kepada UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing di ruang detensi Imigrasi jika orang asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian," kata Wibawa melalui keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).



Sambil menunggu proses deportasi, puluhan WNA China ditempatkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi. Adapun, tindakan administratif keimigrasian puluhan WNA tersebut yakni berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sekadar informasi, penangkapan terhadap terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri. Kepolisian Taiwan meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

"Kemudian ia (CMT) beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda," kata Wibawa.

CMT dan kelompoknya diduga melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Kemudian, para pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian China.

Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian China melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.

Adapun, perusahaan yang dijadikan tempat untuk menampung uang hasil penipuan itu antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International. "Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum dinegaranya," ungkap Wibawa.

"Selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)