Kejagung Jalin Kerja Sama Intelijen dan Pemulihan Aset

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:38 WIB
loading...
Kejagung Jalin Kerja Sama Intelijen dan Pemulihan Aset
Kejagung menjalin kerja sama bidang intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset Bank Mandiri. Kerja sama ini sebagai wujud penegakan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjalin kerja sama bidang intelijen tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset Bank Mandiri. Kerja sama ini sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif.

(Baca juga: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme di Daerah, PPATK Gandeng Kemendagri)

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) dan Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero), Selasa (16/6/2020).

"Kejaksaan siap berperan preventif mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung baik dan tepat sasaran," ujar Burhanuddin. (Baca juga: Pengamat Hukum: Pernyataan Jokowi 'Gigit' Oknum Korupsi Dana Covid-19 Peringatan Keras)

Perjanjian kerja sama lainnya antara kedua lembaga lainnya adalah bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan siap memberikan jasa bantuan, penegakan, pertimbangan dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Kejaksaan mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata Usaha negara," kata Burhanuddin.

Kedua lembaga juga menjalin kerja sama di bidang pembinaan tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI. Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan.

Antara lain pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya. Kedua lembaga juga berjasama di bidang pembinaan tentang optimalisasi kegiatan pemulihan aset negara dalam hal ini PT Bank Mandiri.

Dalam pelaksanaannya Kejaksaan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan instansi nasional maupun internasional serta melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan pemulihan aset.

"Bank Mandiri juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tentang pengembangan sumber daya Manusia," ucap Burhannudin.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar berharap, sinergi dengan Kejagung dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik," kata Royke.

Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dengan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI yaitu;

Untuk Renovasi Laboratorium menjadi berstandard BSL-2 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.007.000.000. Kemudian untuk Sarana alat Kesehatan berupa mesin PCR real time senuilai Rp1.950.000.000, dan untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp100.000.000.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)