Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
A A A
Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di Asabri guna menampung saham milik dia dan Teddy Tjokrosapoetra. "Reksadana yang digunakan oleh Benny beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.

Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.

Atas perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy Tjokrosaputro didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved