Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa mengatakan Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di Asabri guna menampung saham milik dia dan Teddy Tjokrosapoetra. "Reksadana yang digunakan oleh Benny beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri antara lain reksa dana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Terdakwa di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.
Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.
Atas perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy Tjokrosaputro didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain merugikan keuangan negara, Teddy Tjokrosaputro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy diduga telah menyamarkan, mengalihkan, ataupun membelanjakan uang hasil korupsinya terkait dana Asabri ke sejumlah aset.
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT Asabri yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.
Berdasarkan hasil analisa jaksa, Teddy, Bentjok, dan Jimmy Sutopo telah diperkaya senilai Rp6 triliun dari total kerugian keuangan negara Rp22,7 triliun akibat transaksi saham PT Asabri. "Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp22.788.566.482.083 tersebut, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561," ungkap Jaksa.
Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.
Atas perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy Tjokrosaputro didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Lihat Juga :