Korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 Triliun dan TPPU
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
"Yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama dengan Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505," jelas jaksa.
Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Kasus ini berawal ketika Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka sepakat untuk membeli saham yang telah dibeli PT Asabri.
Bentjok sepakat asalkan PT Asabri membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar. Padahal, MTN PT Blessindo Terang Jaya tidak memiliki rating. Petinggi PT Asabri sepakat dengan syarat yang diminta Bentjok.
Berjalannya waktu, MTN milik Benny Tjokro yang dibeli Asabri ternyata tidak menguntungkan. Alhasil, saham MTN itu dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp302.449.962.500. Padahal sebelumnya, saha itu dibeli oleh PT Asabri seharga Rp300 miliar.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan lagi yakni PT Asabri membeli saham PT Hanson International milik Bentjok. Namun, selang berapa lama Dirut Asabri yang saat itu sudah dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT Hanson yang dibeli Asabri sebelumnya.
"Pada 6 Januari 2020 Benny Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT Asabri guna memulihkan investasi PT Asabri sebesar Rp5.633.745.767.445. Namun sampai dengan April 2021 tidak ada realisasi pembayaran atas komitmen tersebut," ungkap jaksa Zulkipli.
Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Kasus ini berawal ketika Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka sepakat untuk membeli saham yang telah dibeli PT Asabri.
Bentjok sepakat asalkan PT Asabri membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar. Padahal, MTN PT Blessindo Terang Jaya tidak memiliki rating. Petinggi PT Asabri sepakat dengan syarat yang diminta Bentjok.
Berjalannya waktu, MTN milik Benny Tjokro yang dibeli Asabri ternyata tidak menguntungkan. Alhasil, saham MTN itu dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp302.449.962.500. Padahal sebelumnya, saha itu dibeli oleh PT Asabri seharga Rp300 miliar.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan lagi yakni PT Asabri membeli saham PT Hanson International milik Bentjok. Namun, selang berapa lama Dirut Asabri yang saat itu sudah dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar kembali semua saham PT Hanson yang dibeli Asabri sebelumnya.
"Pada 6 Januari 2020 Benny Tjokrosaputro telah menandatangani surat pernyataan membantu PT ASABRI yang berisi bahwa dirinya berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan PT Asabri guna memulihkan investasi PT Asabri sebesar Rp5.633.745.767.445. Namun sampai dengan April 2021 tidak ada realisasi pembayaran atas komitmen tersebut," ungkap jaksa Zulkipli.
Lihat Juga :