Pemerintah Diminta Revisi PP 18/2017
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu mengakui ketiadaan tunjangan sidang sering menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk tidak menghadiri sidang paripurna. Dia menilai hal tersebut menyebabkan banyaknya daerah yang hingga kini belum mengesahkan APBD.
Selain itu, Lukman juga meminta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). "Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Adkasi bakal mengawasi secara penuh pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua khususnya terkait penggunaan dananya yang meningkat signifikan. "Kami akan mengawasi penuh pelaksanaan UU Otsus Papua khususnya dana otsus yang banyak sekali agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ungkapnya.
Adkasi, lanjut dia, telah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua agar penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat Papua dan tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya. Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Adkasi Rieke Diah Pitaloka membeberkan organisasinya bakal memperjuangkan terwujud data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan.
"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Rieke.
Selain itu, Lukman juga meminta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). "Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Adkasi bakal mengawasi secara penuh pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua khususnya terkait penggunaan dananya yang meningkat signifikan. "Kami akan mengawasi penuh pelaksanaan UU Otsus Papua khususnya dana otsus yang banyak sekali agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ungkapnya.
Adkasi, lanjut dia, telah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua agar penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat Papua dan tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya. Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Adkasi Rieke Diah Pitaloka membeberkan organisasinya bakal memperjuangkan terwujud data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan.
"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Rieke.
Lihat Juga :