Pemerintah Diminta Revisi PP 18/2017
loading...

Acara pelantikan DPN dan Komisariat Wilayah Adkasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022). Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diminta untuk direvisi. Pemerintah juga diminta mencantumkan tunjangan sidang bagi anggota DPRD .
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan ada 101 kabupaten yang hingga kini belum mengesahkan APBD. “Salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," ujar Lukman saat pelantikan DPN dan Komisariat Wilayah Adkasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Menurutnya, tunjangan sidang bagi anggota DPRD itu tidak akan merugikan negara, namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.
Baca juga: Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Komitmen Sukseskan Pilkada
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan ada 101 kabupaten yang hingga kini belum mengesahkan APBD. “Salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," ujar Lukman saat pelantikan DPN dan Komisariat Wilayah Adkasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Menurutnya, tunjangan sidang bagi anggota DPRD itu tidak akan merugikan negara, namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.
Baca juga: Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Komitmen Sukseskan Pilkada
Lihat Juga :