Dekan UIN Jakarta Akui Aspek Keterbacaan Logo Halal Baru Tidak Dominan

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:26 WIB
loading...
Dekan UIN Jakarta Akui...
Dekan Fakultas Syariahh dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie mengakui logo baru halal menggunakan model huruf Arab untuk tujuan estetika ketimbang baca tulis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie menanggapi polemik perubahan logo label halal Indonesia yang dianggap tidak menunjukkan kata halal dengan jelas. Dia menjelaskan logo baru tersebut menggunakan khat Kufi yang memang lebih bertujuan untuk kepentingan estetika.

"Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," kata Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional

Tholabi menyampaikan, berdasarkan sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Karena semua huruf tertulis lengkap, ha'-lam-alif-lam dan tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. "Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal,” ujarnya.

Terkait respons publik terhadap logo halal yang baru, kata Tholabi hal itu menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," kata Tholabi.

Lebih lanjut, Tholabi mengatakan bahwa perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia yang mana sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," ujar Tholabi.



Peran MUI, lanjut Tholabi tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

"Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," kata salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini.

Di mana dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," kata dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muhammadiyah: Perlu...
Muhammadiyah: Perlu Kebijakan Komprehensif terkait Label Halal Produk Israel
Viral Wine Berlabel...
Viral Wine Berlabel Halal, Abdul Khaliq Ahmad Beri Saran Ini kepada BPJPH
Label Halal Baru, MUI:...
Label Halal Baru, MUI: Idealnya Ada Diskusi Publik Berbagai Pihak
Logo Halal Baru Jadi...
Logo Halal Baru Jadi Polemik, DPR: Memang Harus Dijelaskan
Ini Daftar Lengkap Tarif...
Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
DPR Pertanyakan Urgensi...
DPR Pertanyakan Urgensi Perubahan Logo Halal
Kepala BPJPH Sebut Aqua...
Kepala BPJPH Sebut Aqua Taat dan Halal, Tak Perlu Ragu Mengonsumsinya
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Bagaimana Cara Mengurus...
Bagaimana Cara Mengurus Label Halal, Berikut Tahapan dan Biayanya
Rekomendasi
Olla Ramlan Resmi Lepas...
Olla Ramlan Resmi Lepas Hijab, Hapus Semua Foto saat Berkerudung
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Pangsuma FC Tekuk Cosmo JNE Jakarta 2-0
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Terbelenggu Rindu Eps 246: Investigasi Biru Pada Jaka Soal Vernie
Berita Terkini
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Gaya Komunikasi Prabowo...
Gaya Komunikasi Prabowo Dinilai Lugas dan Nasionalistik
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Prabowo Ingatkan Sejarah...
Prabowo Ingatkan Sejarah Indonesia Selalu Diadu Domba dan Dipecah Belah
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved