Viral Wine Berlabel Halal, Abdul Khaliq Ahmad Beri Saran Ini kepada BPJPH
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini warganet digegerkan oleh produk minuman beralkohol atau wine yang diklaim telah mengantungi sertifikasi halal . Hal ini ramai dibahas di sosial media (Twitter) beberapa hari lalu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham pun menanggapi soal produk wine bersertifikat halal tersebut. Menurutnya, BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah tersebut. Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merek tersebut yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
"Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran. Logonya dicabut, itu juga masih terbatas," kata Aqil dalam media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan mendukung langkah BPJH. "Jadi sertifikat halal yang sudah dikeluarkan itu adalah atas nama minuman jus buah anggur. Jadi bukan wine seperti yang beredar viral di media sosial," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Jadi saya kira ini sudah clear bahwa sertifikat halal yang sudah telanjur keluar itu sudah diblokir dan di-take down oleh BPJPH," tambah Abdul Khaliq.
Meski demikian, atas viralnya hal tersebut, Abdul menyampaikan, seyogianya perlu ditingkatkan kembali soal pengawasan yang ketat terhadap pengajuan label halal untuk barang makanan dan minuman.
BPJPH, kata Abdul, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.
"Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar benar halal untuk dikonsumsi," jelasnya.
Abdul menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk," pungkas Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham pun menanggapi soal produk wine bersertifikat halal tersebut. Menurutnya, BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah tersebut. Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merek tersebut yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
"Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran. Logonya dicabut, itu juga masih terbatas," kata Aqil dalam media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan mendukung langkah BPJH. "Jadi sertifikat halal yang sudah dikeluarkan itu adalah atas nama minuman jus buah anggur. Jadi bukan wine seperti yang beredar viral di media sosial," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Jadi saya kira ini sudah clear bahwa sertifikat halal yang sudah telanjur keluar itu sudah diblokir dan di-take down oleh BPJPH," tambah Abdul Khaliq.
Meski demikian, atas viralnya hal tersebut, Abdul menyampaikan, seyogianya perlu ditingkatkan kembali soal pengawasan yang ketat terhadap pengajuan label halal untuk barang makanan dan minuman.
BPJPH, kata Abdul, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.
"Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar benar halal untuk dikonsumsi," jelasnya.
Abdul menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk," pungkas Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.
(zik)