Logo Halal Baru Jadi Polemik, DPR: Memang Harus Dijelaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ( Kemenag ) menjelaskan logo halal yang baru. Diketahui, logo halal yang baru diluncurkan BPJPH Kemenag menuai polemik.
"Kalau saya sedikit tahu jenis-jenis huruf Arab, saya melihat logo tersebut sudah mengandung makna halal. Walaupun memang harus dijelaskan bahwa itu memang huruf jenis kufi. Jadi kalau kita lihat dalam huruf Arab ada nasa, ada kufi, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sosialisasi tentang perubahan logo halal yang baru itu dinilai perlu dilakukan Kemenag. "Soal logo halal sebetulnya sebagai konsekuensi dari amanat UU Produk Halal. Saat ini yang mengeluarkan sertifikasi adalah BPJPH di bawah Kementerian Agama," tuturnya.
Ia menuturkan meskipun sertifikasi dilakukan oleh BPJPH Kemenag, tetapi fatwa halal tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jadi MUI yang mengeluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifikatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu," imbuhnya.
Di dalam UU Produk Halal, Ace menjelaskan yang menerbitkan logo itu adalah BPJPH. “Di situ sudah ditulis kata halal. Jadi polemik tentang logo halal clear karena substansi dari logo tersebut mengandung kata halal, dan saya kira Kementerian Agama melalui BPJPH bisa menyosialisasikan terkait logo halal," pungkasnya.
"Kalau saya sedikit tahu jenis-jenis huruf Arab, saya melihat logo tersebut sudah mengandung makna halal. Walaupun memang harus dijelaskan bahwa itu memang huruf jenis kufi. Jadi kalau kita lihat dalam huruf Arab ada nasa, ada kufi, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sosialisasi tentang perubahan logo halal yang baru itu dinilai perlu dilakukan Kemenag. "Soal logo halal sebetulnya sebagai konsekuensi dari amanat UU Produk Halal. Saat ini yang mengeluarkan sertifikasi adalah BPJPH di bawah Kementerian Agama," tuturnya.
Ia menuturkan meskipun sertifikasi dilakukan oleh BPJPH Kemenag, tetapi fatwa halal tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Jadi MUI yang mengeluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifikatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu," imbuhnya.
Di dalam UU Produk Halal, Ace menjelaskan yang menerbitkan logo itu adalah BPJPH. “Di situ sudah ditulis kata halal. Jadi polemik tentang logo halal clear karena substansi dari logo tersebut mengandung kata halal, dan saya kira Kementerian Agama melalui BPJPH bisa menyosialisasikan terkait logo halal," pungkasnya.
(rca)