Cegah Pencucian Uang dan Terorisme di Daerah, PPATK Gandeng Kemendagri
Selasa, 16 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik.
Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.
Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut. Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri
Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.
Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; pengawasan ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh NPO sebagai upaya untuk melindungi NPO atau Organisasi Masyarakat (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.
Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.
Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut. Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri
Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.
Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; pengawasan ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh NPO sebagai upaya untuk melindungi NPO atau Organisasi Masyarakat (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.
(nbs)
Lihat Juga :