Menanti Jaminan Keamanan di Papua
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengubah operasi penindakan hukum terhadap KKB. Mulai akhir Januari 2022, Operasi Nemangkawi pun diubah menjadi Operasi Damai Cartenz.Implikasinya, jajaran Polri tidak diperkenankan menyerang KKB terlebih dahulu, tapi lebih defensif dalam merespons ancamanan dan serangan.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pada prinsipnya pendekatan baru tentang penanganan Papua tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020. Intinya pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis.
Secara rasional, perubahan kebijakan menjadi lebih soft bisa dipahami. Selain mempertimbangkan kekuatan KKB yang relatif kecil, sekecil apapun respons yang dilakukan pemerintah di wilayah tersebut tidak berada di ruang kosong. Harus diakui, isu HAM masih menjadi variabel yang setiap saat didengungkan organisasi dunia, negara atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap Papua.
Namun, bukan berarti faktor keamanan dilepas begitu saja. Bila demikian, KKB bisa bermanuver semau mereka, hingga korban akan terus berjatuhan, terutama warga sipil. Apalagi, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sudah menegaskan apapun pendekatan yang ditunjukkan pemerintah tidak akan mengubah sikap mereka, karena kompromi bukanlah tujuan.
Sebagai jalan tengah, TNI/Polri tidak boleh melepaskan begitu saja kewaspadaan keamanan, terutama terhadap warga sipil yang tengah menjalankan program pembangunan, seperti karyawan PT PTT atau pekerja lain yang bekerja pada sektor infrastruktur yang tengah digencarkan di Papua. Di sisi lain, personel TNI/Polri yang tengah bertugas harus mendapatkan fasilitas keamanan diri yang lebih, termasuk dengan memanfaatkan teknologi drone. Tak kalah penting adalah menyimulasikan taktik baru pengamanan di lapangan yang lebih mampu mengadapi serangan KKB.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pada prinsipnya pendekatan baru tentang penanganan Papua tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 dan dilanjutkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020. Intinya pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis.
Secara rasional, perubahan kebijakan menjadi lebih soft bisa dipahami. Selain mempertimbangkan kekuatan KKB yang relatif kecil, sekecil apapun respons yang dilakukan pemerintah di wilayah tersebut tidak berada di ruang kosong. Harus diakui, isu HAM masih menjadi variabel yang setiap saat didengungkan organisasi dunia, negara atau kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap Papua.
Namun, bukan berarti faktor keamanan dilepas begitu saja. Bila demikian, KKB bisa bermanuver semau mereka, hingga korban akan terus berjatuhan, terutama warga sipil. Apalagi, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sudah menegaskan apapun pendekatan yang ditunjukkan pemerintah tidak akan mengubah sikap mereka, karena kompromi bukanlah tujuan.
Sebagai jalan tengah, TNI/Polri tidak boleh melepaskan begitu saja kewaspadaan keamanan, terutama terhadap warga sipil yang tengah menjalankan program pembangunan, seperti karyawan PT PTT atau pekerja lain yang bekerja pada sektor infrastruktur yang tengah digencarkan di Papua. Di sisi lain, personel TNI/Polri yang tengah bertugas harus mendapatkan fasilitas keamanan diri yang lebih, termasuk dengan memanfaatkan teknologi drone. Tak kalah penting adalah menyimulasikan taktik baru pengamanan di lapangan yang lebih mampu mengadapi serangan KKB.
(bmm)
Lihat Juga :