Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice
Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya disangkakan melaukan tindak pidana perbankan, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(muh)
Lihat Juga :