Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48 WIB
loading...
Tersangka KSP Indosurya...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan telah memeinta bantuan Divhubinter untuk menerbitkan red notice atas nama Suwito Ayub. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menelusuri informasi soal kaburnya tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub ke luar negeri. Ada dugaan Suwito menggunakan paspor palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk terbitkan red notice.

"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu saat konferensi pers di Gedung Indosurya Center, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Penukaran Bilyet

Whisnu juga mengatakan penyidik juga akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut. Ia juga menyebut tak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya yang akan diungkap.

"Di samping itu, kami juga akan menyelesaikan berkas perkaranya. Perkara ini ada 3. Namun, demikian mungkin setelah selesai perkara ini ada beberapa tersangka lain yang akan kita ungkapkan setelah ini selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Whisnu juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset yang berada di luar negeri.

"Saya juga meminta bantuan dan dukungan yang sangat besar dari PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," tutur Whisnu.



Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersanga. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.

Ketiganya disangkakan melaukan tindak pidana perbankan, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Rekomendasi
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa...
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa Luar Negeri dengan Benefit Selangit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved