Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
A A A
Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)