Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 5 hingga 9 tahun kepada sejumlah pejabat pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan untuk satu pejabat pajak, 5 tahun penjara untuk dua pejabat pajak, dan 6 tahun untuk satu pejabat pajak atas pengurusan restitusi pajak pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Empat pejabat pajak tersebut yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.

Surat tuntutan nomor: 63/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Yul Dirga serta nomor: 64/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dibacakan dalam dua persidangan terpisah oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Moch Takdir Suhan, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo. (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Tiga Pegawai Pajak Didakwa Terima USD96.375)

Persidangan berlangsung secara virtual pada Senin (15/6/2020). Majelis hakim bersama tim penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Tiga terdakwa berada persidangan dari gedung lama KPK.

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya menilai, Yul Dirga bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Keempatnya terbukti menerima suap dengan total USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim yang telah divonis 3 tahun penjara, selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara)

Bagian suap yang diterima Yul Dirga yakni USD34.625 dan diskon Rp25 juta saat Darwin melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT Performance Auto Centre (PAC). Uang suap yang diterima Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti agar Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE yang akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Berita Terkini
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Infografis
KPK Larang Pejabat Gunakan...
KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved