Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 5 hingga 9 tahun kepada sejumlah pejabat pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan untuk satu pejabat pajak, 5 tahun penjara untuk dua pejabat pajak, dan 6 tahun untuk satu pejabat pajak atas pengurusan restitusi pajak pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Empat pejabat pajak tersebut yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.

Surat tuntutan nomor: 63/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Yul Dirga serta nomor: 64/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dibacakan dalam dua persidangan terpisah oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Moch Takdir Suhan, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo. (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Tiga Pegawai Pajak Didakwa Terima USD96.375)

Persidangan berlangsung secara virtual pada Senin (15/6/2020). Majelis hakim bersama tim penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Tiga terdakwa berada persidangan dari gedung lama KPK.

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya menilai, Yul Dirga bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Keempatnya terbukti menerima suap dengan total USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim yang telah divonis 3 tahun penjara, selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara)

Bagian suap yang diterima Yul Dirga yakni USD34.625 dan diskon Rp25 juta saat Darwin melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT Performance Auto Centre (PAC). Uang suap yang diterima Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti agar Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE yang akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Deretan Mobil Mewah...
Deretan Mobil Mewah yang Memiliki Pajak Termahal di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved