Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
A A A
JPU juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berupa uang-uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh Hadi sejumlah Rp440 juta, oleh Jumari sejumlah USD23.700 dan Rp121,6 juta, dan oleh Naim sejumlah USD1.100 dan Rp423.350.000.

JPU Ariawan Agustiartono membeberkan, saat proses pemberian suap dari Darwin Maspolim terdapat keterlibatan dan persetujuan dari Katherine alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd (perusahaan berbasis di Singapura) dan Lim Li Li selaku Head of Finance Wearnes Automotive Group. Katherine dan Lim menyetujui uang suap untuk empat pejabat pajak diberikan Darwin berasal dari dana PT WAE.

Dia melanjutkan, gratifikasi yang diterima Yul Dirga terbagi dua tahun penerimaan. Pertama, USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018. "Maka dapat disimpulkan bahwa uang-uang yang diterima terdakwa Yul Dirga dari wajib pajak merupakan uang gratifikasi yang harus dianggap suap," ujar JPU Ariawan.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan amar tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.

Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
Deretan Mobil Mewah...
Deretan Mobil Mewah yang Memiliki Pajak Termahal di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved