Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
A A A
Kedua, restitusi sejumlah Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.

JPU memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka telah terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.

Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.

Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Deretan Mobil Mewah...
Deretan Mobil Mewah yang Memiliki Pajak Termahal di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved