Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, restitusi sejumlah Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.
JPU memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka telah terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.
Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.
Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka telah terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.
Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.
Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lihat Juga :